Infotembalang.co: Artikel
Baru Aja
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Agustus 2023

Kuliner  Tembalang Nyobain Sate Ayam Bang Amir, Asli Madura Murah Harganya Enak Rasanya

Kuliner Tembalang Nyobain Sate Ayam Bang Amir, Asli Madura Murah Harganya Enak Rasanya

 
 

Infotembalang.co - Sate adalah makanan yang familiar dan ada di mana-mana jadi favorit banyak kalangan karena rasa dan harga yang merakyat.

Sate bermacam-macam ada yang sate ayam dan sate kambing dengan pilihan bumbu kacang untuk ayam dan bawang campur kecap untuk kambing.

Ngomong-ngomong soal sate ayam, kami punya rekomendasi warung makan sate ayam namanya Bang Amir. Lokasinya di area Dkopi jalan Banjarsari nomer 48 A Tembalang Semarang.

Untuk harga tidak usah khawatir, seporsi sate ayam berisi 10 tusuk seharga Rp 13.000 jika pake nasi atau lontong nambah Rp 3.000,-.

Sedangkan untuk seporsi sate kambing dibanderol mulai harga Rp 35.000,- isi 10 tusuk, ada pula kerupuk seharga 1.000 perak, soal haus dan pedas tak usah khawatir tersedia juga aneka minuman mulai dari es teh, es jeruk, nutrisari dan lain-lain.


Soal rasa bisa dibilang sate bang Amir punya ciri khas dengan sambal kacang kentangnya, tidak terlalu cair dan tambahan irisan bawang merah serta cabe menambah kesegaran setiap gigitan, porsinya banyak sangat cocok jadi alternatif  menu makan malam mahasiswa.

Buka dari jam 15.30 wib biasanya tutup jam 22.00 wib, tapi sering sekali sebelum waktunya tutup sudah ludes terjual, so jangan terlalu malam ya belinya.

Jika lagi mager datang ke warungnya, Sate Bang Amir Tembalang juga bisa dipesan lewat aplikasi pesan makanan seperti Gofood, Grabfood dan Shopeefood wah praktis ya.

Mau makan di tempat juga oke, tersedia tempat yang cozy ada meja dan kursi dengan lampu lampion yang menambah suasana nyaman.

Pembayaran bisa dilakukan dengan cash, gopay dan shopee pay cukup dengan scan qris saja.

Demikian tadi postingan kita kali ini tentang Nyobain Sate Ayam Bang Amir Tembalang Semarang, Asli Madura Enak Rasanya Murah Harganya. Semoga bermanfaat sampai jumpa.


Penulis
Achmad Munandar


Mahasiswi KKN Tim II Undip Dorong Kemajuan UMKM dengan Sosialisasikan Metode Pembayaran QRIS

Mahasiswi KKN Tim II Undip Dorong Kemajuan UMKM dengan Sosialisasikan Metode Pembayaran QRIS

 
 


Infotembalang.co - Blangu, Gesi (28/07/2023). Saat ini digitalisasi ekonomi menjadi ujung tombak utama dalam mengupayakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Tak terkecuali dengan digitalisasi dalam sistem pembayaran.  

Tren pembayaran nontunai di Indonesia telah mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Banyak platform pembayaran digital telah muncul dan menjadi populer di masyarakat, seperti OVO, GoPay, Dana, LinkAja, dan lain-lain. Digitalisasi ini memungkinkan transaksi non-tunai yang lebih mudah dan cepat, baik untuk pembayaran di toko fisik, belanja online, hingga transfer antar individu.

Pada 1 Januari 2020 Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) telah meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yaitu penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menjadi satu kode QR. 

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan kode QR dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Melalui QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko dan pedagang. Model pembayaran tersebut memberikan kemudahan baik bagi merchant maupun konsumen untuk bertransaksi tanpa perlu khawatir atas keterbatasan pemilihan metode pembayaran.

Digitalisasi pembayaran berperan penting dalam mendukung digitalisasi ekonomi secara keseluruhan. Dengan adopsi pembayaran digital yang luas, bisnis dapat mengoptimalkan proses keuangan mereka, meningkatkan efisiensi, dan mencapai lebih banyak pelanggan. Selain itu, digitalisasi pembayaran juga berdampak pada inklusi keuangan dengan memungkinkan akses ke layanan keuangan bagi sektor masyarakat yang sebelumnya sulit dijangkau oleh sistem perbankan konvensional. Secara keseluruhan, digitalisasi ekonomi dan digitalisasi pembayaran adalah tren penting dalam era teknologi informasi modern, dan keduanya berkontribusi pada perkembangan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia.

Penggunaan smartphone yang luas di Desa Blangu telah memungkinkan lebih banyak orang untuk mengakses aplikasi pembayaran dan menggunakan metode pembayaran non-tunai. Akan tetapi hampir semua pedagang dan UMKM yang ada di Desa Blangu hanya menerima pembayaran secara tunai dengan uang kertas dan uang logam. Padahal, dengan adanya digitalisasi pembayaran melalui QRIS akan dapat mempercepat dan mempermudah proses pembayaran. 

Penggunaan QRIS oleh UMKM juga akan membawa manfaat yang signifikan dalam meningkatkan efisiensi operasional, akses keuangan, dan kemampuan bersaing. Sehingga nantinya akan mempercepat UMKM untuk dapat beradaptasi dengan era digital dan memanfaatkan potensi dari ekosistem pembayaran elektronik.

Berangkat dari latar belakang tersebut, pada hari Sabtu, 29 Juli 2023, salah satu mahasiswi KKN UNDIP TIM II 2022/2023, Shella Silvia yang melakukan kegiatan KKN di Desa Blangu, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen melakukan program kerja pemberdayaan UMKM untuk mendorong percepatan digitalisasi ekonomi dengan melakukan sosialisasi metode pembayaran QRIS. 

Sosialisasi penggunaan QRIS kepada UMKM di Desa Blangu dirasa penting karena QRIS memiliki potensi yang besar untuk memperluas akses UMKM ke sistem pembayaran digital, meningkatkan efisiensi transaksi, dan mengurangi risiko pembayaran tunai. Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran UMKM tentang manfaat QRIS, sehingga mereka dapat mengadopsinya dengan lebih baik dalam kegiatan bisnis mereka. 

Selain itu, sosialisasi ini juga akan memberikan pengetahuan yang dapat membantu UMKM dalam mengatasi potensi hambatan atau kendala teknis yang mungkin dihadapi saat menggunakan QRIS sebagai alat pembayaran. Pemaparan materi program yang diberikan kepada pelaku UMKM adalah pengetahuan seputar manfaat, cara penggunaan, cara pembuatan serta informasi penting lainnya mengenai QRIS. Sosialisasi ini dilakukan secara door to door kepada UMKM yang ada di Desa Blangu. Sosialisasi dilakukan dengan memberikan penjelasan melalui leaflet yang berisi materi mengenai metode pembayaran QRIS.
 

Dokumentasi Penyampaian Materi Mengenai Metode Pembayaran QRIS


Sosialisasi mengenai metode pembayaran nontunai QRIS kepada pelaku UMKM di Desa Blangu diharapkan dapat menarik lebih banyak pelaku usaha untuk mengadopsi pembayaran QRIS dan  meningkatkan kesadaran pelaku UMKM tentang teknologi QRIS sebagai alternatif pembayaran yang lebih praktis dan aman daripada transaksi tunai. 

Dengan meningkatnya pemahaman tentang metode pembayaran QRIS, UMKM di Desa Blangu akan dapat memiliki peluang untuk menjangkau lebih banyak pelanggan serta akan membantu untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan usaha mereka.

Pelaku UMKM di Desa Blangu merasa terbantu dengan kegiatan sosialisasi ini karena mereka mendapatkan informasi baru mengenai metode pembayaran non-tunai QRIS. Mereka juga dapat menerima dengan baik materi yang disampaikan dan berterima kasih atas pemberian informasi yang bisa memberikan pengaruh positif pada kemajuan UMKM di Desa Blangu.



Selasa, 01 Agustus 2023

Pedoman Pemberitaan Media Siber Infotembalang

Pedoman Pemberitaan Media Siber Infotembalang

 



Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

(i) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

(ii) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

(iii) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

(iv) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

(i) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

(ii) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

(iii) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

(i) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

(ii) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

(iii) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Tentang Media Online New Info Tembalang dan Tim Redaksi

Tentang Media Online New Info Tembalang dan Tim Redaksi

 


Pada suatu masa pernah ada media cetak lokal berupa majalah bernama Info Tembalang yang digagas oleh mas Jo. Dalam perkembangannya majalah tersebut menjadi media online berbasis website dan interaksi bersama pembacanya lewat platform media sosial twitter dan intagram.

Long short story, domain infotembalang.co tidak lagi aktif hingga melewati masa probation. Mengingat spirit dan kreatifitas yang diusung info tembalang dengan ini kami menghidupkan kembali domain infotembalang.co.

Dalam perkembangannya nanti, kami akan menjadikan infotembalang.co menjadi media online yang menghadirkan infomasi seputar seputar Tembalang Semarang dan sekitarnya, menyajikan konten berita, event, teknologi, kampus, kuliner, hiburan, ekonomi, startup, komunitas, transportasi, olahraga, budaya, opini dan masih banyak lagi yang lainnya.

Sebagai Disclaimer, media online Infotembalang.co yang aktif kembali di tahun 2023 ini tidak dikelola oleh mas Jo melainkan oleh Nandar.

Semoga niat baik kami ini bersambut gayung, doa dukungan dan masukan dari rekan-rekan pembaca sangat kami harapkan.

Salam kreatif, salam dari Tembalang.


New Info Tembalang

Achmad Munandar




====
Tim Mungil Kami:
====
 
 

Chief Creative Officer:
 
Nandar



Chief Finance Officer
Allia Ana



Chief Technology Officer:
Noor CHY


Alamat Redaksi:
LOETJU Building
Jl. Banjarsari Gg. Iwenisari No.27
Tembalang Semarang 50275

For Business Inquiry
Whatsapp: 085292613001 (Text Only)

E-mail: Campusnesia@gmail.com

Sitemap Media Online New Info Tembalang

Sitemap Media Online New Info Tembalang




Sitemap Media Online Info Tembalang 

infotembalang.co

Sosial

[Sosial][recentbylabel2]

Kuliner

[Kuliner][recentbylabel2]
Notification
Dan bagiku Tembalang bukan hanya sekedar tentang waktu dan ruang, lebih dari itu ia adalah beragam keindahan kenangan yang selalu terngiang dikala hati sedang lengang.-Nandar-Infotembalang.co-
Done